Mantan muslim gagal kembali ke Kristen karena kendala hukum agama

Mantan muslim gagal kembali ke Kristen karena kendala hukum agama

Kasus seorang pria 47 tahun yang berupaya meninggalkan agama Islam untuk kembali ke Kristen telah menarik perhatian publik. Pengadilan Banding Malaysia baru-baru ini menolak upaya tersebut, menegaskan bahwa pengadilan syariah memiliki yurisdiksi eksklusif dalam kasus-kasus yang melibatkan penolakan Islam.

Perjuangan hukum seorang mualaf untuk kembali ke agama asal

Seorang pria berusia 47 tahun yang menikahi wanita Muslim pada tahun 2010 menghadapi dilema besar setelah perceraian mereka lima tahun kemudian. Perceraian ini membuatnya memutuskan untuk kembali memeluk agama Kristen yang merupakan keyakinan asalnya sebelum konversi.

Pada tahun 2016, pria tersebut mengajukan permohonan resmi ke pengadilan syariah untuk meninggalkan Islam. Namun, alih-alih mendapatkan persetujuan, ia justru diperintahkan untuk mengikuti sesi konseling wajib. Setelah sesi tersebut, pengadilan syariah tetap menolak permohonannya dan bahkan memerintahkan sesi konseling tambahan.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, ia mengajukan banding ke pengadilan banding syariah, namun upayanya kembali ditolak. Akhirnya, pria tersebut beralih ke pengadilan sipil dengan harapan bisa membatalkan keputusan pengadilan syariah dan mendapatkan deklarasi bahwa ia berhak untuk memeluk kembali agama asalnya.

Di Kosovo, beberapa mualaf Kristen juga berharap dapat menghidupkan kembali tradisi pra-Islam, menunjukkan bahwa kasus-kasus perpindahan agama memiliki dimensi sosial dan hukum yang kompleks di berbagai negara.

Batasan yurisdiksi antara pengadilan sipil dan syariah

Hakim M Nantha Balan, yang memimpin panel tiga hakim di Pengadilan Banding, menyatakan bahwa banding pria tersebut tidak memiliki dasar. Bersama dengan Hakim Nazlan Ghazali dan Hakim Azmi Ariffin, panel hakim menegaskan batas yurisdiksi yang jelas antara pengadilan sipil dan syariah dalam kasus semacam ini.

Dalam putusannya, Hakim Nazlan menekankan bahwa pengadilan sipil tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus-kasus dari pengadilan syariah. Ia menyatakan, “Ini bukan kasus dimana ia tidak pernah menjadi Muslim, tetapi kasus penolakan (terhadap Islam). Kami menegaskan bahwa pengadilan syariah memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mendengarkan kasus-kasus ini dan pengadilan sipil tidak dapat campur tangan.”

Pengadilan juga mencatat bahwa pengadilan syariah telah menolak permohonan pria tersebut untuk meninggalkan Islam dengan alasan bukti yang diajukan “tidak cukup”. Hakim Nazlan menambahkan bahwa pria tersebut masih bisa mengajukan permohonan lagi ke pengadilan syariah, mengingat telah ada kasus-kasus penolakan Islam yang berhasil sebelumnya.

Tahapan Hukum Hasil
Permohonan awal ke pengadilan syariah (2016) Ditolak, diperintahkan konseling
Banding ke pengadilan banding syariah Ditolak
Pengajuan ke pengadilan sipil Ditolak (2023)
Banding ke Pengadilan Banding Ditolak (2025)

Mantan muslim gagal kembali ke Kristen karena kendala hukum agama

Implikasi untuk kebebasan beragama di Malaysia

Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting tentang kebebasan beragama di Malaysia, khususnya bagi mereka yang ingin meninggalkan Islam. Sistem hukum ganda di Malaysia menciptakan tantangan unik, dimana:

  • Pengadilan syariah memiliki yurisdiksi eksklusif atas umat Islam dalam hal-hal terkait keyakinan dan praktik agama
  • Pengadilan sipil tidak dapat mengintervensi keputusan pengadilan syariah dalam kasus-kasus tersebut
  • Proses meninggalkan Islam diatur ketat dan membutuhkan persetujuan dari pengadilan syariah
  • Bukti yang “cukup” diperlukan untuk meyakinkan pengadilan syariah tentang keinginan seseorang untuk meninggalkan Islam

Dalam kasus pria 47 tahun ini, pengadilan menganggap bahwa bukti yang ia berikan tidak memadai untuk mendukung keinginannya kembali ke agama Kristen. Namun, pengadilan mencatat bahwa ia masih bisa mengajukan permohonan baru dengan bukti yang lebih kuat.

Pria tersebut diwakili oleh pengacara Iqbal Harith Liang dan Firdaus Danial Tan, sementara pemerintah federal diwakili oleh pengacara senior Idayu Amir. Pengadilan tidak memberikan perintah mengenai biaya dalam kasus ini, yang mencerminkan kompleksitas dan sensitivitas masalah yang dihadapi.

jose
Scroll to Top