Seorang uskup agung Brasil mengambil keputusan drastis dengan menyatakan bahwa umat Katolik di keuskupannya yang menghadiri Misa Latin Tradisional tanpa izin akan menghadapi ekskomunikasi otomatis atas tuduhan skisma. Langkah kontroversial ini dipandang sebagai penegakan paling tegas terhadap norma-norma yang ditetapkan oleh Paus Fransiskus terkait pembatasan penggunaan bentuk liturgi luar biasa.
Uskup Agung Carlos Alberto Breis Pereira dari Keuskupan Agung Maceió mengeluarkan pernyataan pada 11 Februari di halaman Facebook keuskupan. Dalam dekrit tersebut, ia menegaskan bahwa partisipasi dalam Misa ritus lama di lokasi lain selain tempat dan waktu yang disetujui akan dianggap sebagai tindakan skisma publik, yang mengakibatkan ekskomunikasi secara otomatis.
Kebijakan ketat terhadap liturgi tradisional
Dekrit yang dikeluarkan oleh Uskup Agung Breis Pereira memperbolehkan perayaan Misa dalam Bentuk Luar Biasa Ritus Romawi hanya di satu lokasi yang disetujui. Umat yang ingin menghadiri liturgi tersebut dapat melakukannya di Kapel Santo Vinsensius de Paul di kota Maceió, di mana Misa dirayakan setiap hari Minggu.
Pernyataan resmi menjelaskan bahwa liturgi yang diizinkan merupakan konsesi yang diberikan dengan persetujuan Tahta Suci, sesuai dengan ketentuan Traditionis Custodes. Motu proprio yang dikeluarkan Paus Fransiskus pada 2023 ini membatasi penggunaan Misa Latin Tradisional secara signifikan.
Uskup agung menegaskan bahwa liturgi ini tidak diizinkan di tempat lain, baik di lokasi keagamaan maupun di asosiasi hukum sipil mana pun. Siapa pun yang melanggar akan menghadapi konsekuensi kanonikal yang serius.
| Kanon hukum | Definisi dan sanksi |
|---|---|
| Kanon 751 | Mendefinisikan skisma sebagai penolakan tunduk kepada Paus atau persekutuan dengan anggota Gereja |
| Kanon 1364 §1 | Seorang skismatik dikenai ekskomunikasi latae sententiae (otomatis) |
| Kanon 1336 §§2-4 | Hukuman tambahan untuk klerus yang melanggar |
Sejarah penolakan terhadap bentuk liturgi luar biasa
Keuskupan Agung Maceió memiliki riwayat panjang dalam menentang perayaan Bentuk Luar Biasa Ritus Romawi. Setelah Paus Benediktus XVI menerbitkan motu proprio Summorum Pontificum pada 2007 yang memperbolehkan perayaan Misa Latin Tradisional secara luas, pendahulu Breis Pereira, Uskup Agung Antônio Muniz Fernandes, dilaporkan menolak menerapkannya dan melarang semua Misa Bentuk Luar Biasa di Maceió.
Pada 2023, Muniz membacakan dokumen selama Misa yang menyatakan larangan permanen untuk menghadiri atau mengundang imam-imam yang tidak berkomunio dengan Gereja dan ingin mengikuti ritus lama. Ia menegaskan bahwa Misa-misa tersebut secara kanonikal dilarang di seluruh wilayah keuskupan agung.
Keputusan Breis Pereira kini mengambil langkah lebih jauh dengan menerapkan sanksi ekskomunikasi terhadap siapa pun yang menghadiri Misa tidak sah. Hal ini berbeda dengan kebijakan di keuskupan lain yang hanya menetapkan larangan tanpa sanksi eksplisit. Dalam hal ini, terdapat kesamaan dengan semangat umat Katolik dalam menjaga kesatuan Gereja, seperti yang ditunjukkan oleh umat Katolik Kongo yang menghormati martir anti-korupsi yang setia pada ajaran Gereja.
Beberapa preseden sebelumnya melibatkan sanksi terhadap partisipasi dalam Misa yang dirayakan oleh Society of Saint Pius X (SSPX), seperti di Keuskupan Lincoln. Namun, dekrit Maceió adalah kasus pertama di mana seorang uskup menyatakan bahwa menghadiri Misa Bentuk Luar Biasa yang tidak sah merupakan tindakan skisma.
Tantangan hukum kanon dan kemungkinan banding
Para ahli hukum kanon mempertanyakan validitas dekrit ini dan kemungkinan banding ke Tahta Suci. Sumber-sumber Vatikan mengindikasikan bahwa upaya banding ke Dikasteri untuk Teks Legislatif kemungkinan akan mempertimbangkan beberapa aspek :
- Kriteria yang terlalu luas untuk mendefinisikan skisma
- Lingkup otoritas uskup dalam mengatur liturgi di rumah-rumah religius
- Penerapan sanksi otomatis tanpa proses kanonikal yang memadai
Preseden terdekat terjadi pada 1991 ketika Uskup Joseph Ferrario dari Keuskupan Honolulu menyatakan ekskomunikasi terhadap enam umat Katolik karena meminta uskup SSPX memberikan sakramen krisma. Namun, Kongregasi untuk Doktrin Iman meninjau kasus tersebut dan menyimpulkan bahwa peristiwa itu tidak merupakan kejahatan kanonikal skisma, sehingga ekskomunikasi dianggap tidak sah.




